HALLO SUKABUMI - Pengacara Zardi Khaitami, SH, ditunjuk menjadi kuasa hukum korban dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Surat Kuasa Khusus Pendampingan Hukum, Nomor: 013/SKK/ZK/V/2023 itu telah ditandatangani oleh RS dan TRH yang merupakan kedua orang tua korban, pada Kamis, 25 Mei 2023.
Pengacara yang memiliki kantor hukum Zardi Khaitami, SH & Partner's itu mengatakan dirinya akan konsisten dan tegak lurus untuk membela kepentingan kliennya dalam proses hukum maupun dalam konsultasi hukumnya.
Komitmennya itu juga telah dibuktikan ketika ia menangani kasus langka, yakni "Perkawinan Terhalang" di KUA Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, yang membuat namanya kian melambung dan menjadi salah satu lawyer yang cukup disegani.
Sementara itu orang tua korban yakni RS dan TRH ini diketahui berasal dari keluarga besar yang sama atau masih memiliki ikatan saudara.
Hal ini tentunya membuat keluarga besar merasa terpukul dan syok. Pasalnya terduga pelaku RV (19) merupakan tetangga dekat dan sering ngopi dan berinteraksi dengan keluarga besar korban.
"Kami berharap, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya," imbuh sang Kakek korban kepada awak media.***
Artikel Terkait
Sejarah Singkat Masjid Agung Kota Sukabumi dan Sosok K.H. Ahmad Djuwaeni
Sejarah Singkat Ulama Asal Sukabumi, Mama Bintang dan Karya Kitab Serta Kecintaannya Pada Tafsir Jalalayn
14 Tempat Ziarah Ulama di Sukabumi, Tiga di Palabuhanratu Lengkap Dengan Alamatnya
Kisah Menarik dibalik Istana Presiden Palabuhanratu, Ir. Soekarno Berani Lakukan Ini Untuk Mendapatkannya
Fakta Menarik Wilayah Jampang, Sukabumi Terkenal dengan Orang-orang Sakti, Berikut Sejarah Singkatnya