HALLO SUKABUMI - Seiring dengan peraturan yang diterapkan pemerintah akan membatasi jenis-jenis kendaraan Yang diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Berikut jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak BBM subsidi jenis Pertalite diantaranya sebagai berikut.
Pemerintah telah menerapkan peraturan pembelian BBM menggunakan MyPertamina juga akan menetapkan jenis-jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM subsidi.
Baca Juga: Siap Jadi Miliarder! Mirip dengan Wijaya Kusuma, Tanaman Bunga Kadupul Dihargai Selangit?
Mengenai peraturan tersebut, disampaikan langsung Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam webinar virtual digelar Rabu, 29 Juni 2022.
"JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan Pertalite, kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah," katanya.
Pelat kuning angkutan orang, barang, boleh ucap Saleh Abdurrahman, lalu, bagaimana dengan kendaraan di atas 1.500 cc, mobil baru, dan mobil hemat.
Saleh Abdurrahman mengatakan hal itu masih dalam pembahasan oleh BPH Migas dalam proses revisi Perpres.
Artikel Terkait
Harga BBM Menjadi Pembahasan Hangat Saat Ini
Cara Cek Subsidi BSU, Apakah Anda mendapatkan Bantuan BSU? Cek Sekarang
5 Provinsi Wajibkan Beli Pertalite dan Solar Pakai My Pertamina
Perlu Diketahui Inilah 11 Wilayah Yang sudah Muali Uji Coba Beli BBM Pakai Aplikasi MyPertamina
Cara Bayar Beli Bensin Pertalite Pake Aplikasi MyPertamina