HALLO SUKABUMI - Menjalankan ibadah haji adalah salah salah satu pekerjaan yang dimana amaliyyah kita akan dilipat gandakan oleh Allah SWT.
Sebagai Ummat Islam berangkat untuk bisa ibadah haji menjadi cita - cita sebagai seorang muslim, karena ibadah haji sendiri menjadi bagian dari rukun islam yang kelima.
Seperti dikutip Hallo Sukabumi dari forum piss ktb terkait bagaimana hukum orang yang meninggal saat perjalanan haji?
Baca Juga: Begini Hukum Wanita Berangkat Haji atau Umroh Tanpa Suami Yang Mendampinginya, Simak Ulasannya
Menurut Zacky Al-Damayyi dalam forum piss ktb menjelaskan dalam kitab "AL-MAJAALISU AS-SANIYYAH" FIL KALAAMI 'ALA AR-BA'IINA AN-NAWAWIYYAH dalam kitab tersebut,pada halaman 16, disana tertera sebuah hadits Rosulullah S.A.W yang berkaitan dengan masalah Haji.
قوله صلى الله عليه وسلم من خرج من بيته حاجا أو معتمرا ومات أجرى الله له أجر الحاج والمعتمر الى يوم القيامة
Kemudian di jelaskan kembali oleh Mbah Jenggot dalam forum tersebut, bahwa hukum orang yang meninggal saat perjalan haji, gugurlah kewajibannya.
Baca Juga: Selepas Pulang Melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh, Jangan Lupa Baca Doa ini, Berikut Ulasannya
Menurutnya ini selaras seperti yang sudah di jelaskan dalam kitabRaudloh al Thalibin III hal 33 :
Artikel Terkait
Kitab Nashoihul Ibad : Lakukan Ini Maka Akan Mendapatkan Pahala Seperti Pahala Haji Mabrur, Berikut Ulasannya
Kitab Nashoihul Ibad : Ikuti Ulama Ini, Terbagi Menjadi 3 Golongan, Siapa Saja ? Berikut Ulasannya
Sebelum Ibadah Haji, Harus Paham Teori Pengertian Ibadah Haji, Berikut Penjelasannya
Selepas Pulang Melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh, Jangan Lupa Baca Doa ini, Berikut Ulasannya
Begini Hukum Wanita Berangkat Haji atau Umroh Tanpa Suami Yang Mendampinginya, Simak Ulasannya